Loading...

SKPP-IRT

Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga adalah persyaratan penjaminan keamanan pangan yang meliputi aspek higiene, sanitasi, dan dokumentasi.

SKPP-IRT diberikan kepada pelaku usaha dan sarana IRTP yang telah memenuhi 3 komitmen yaitu :

1.  ⁠Kepemilikan sertifikat PKP
2.  Menerapkan CPPB-IRT dengan ketentuan nilai aspek higiene sanitasi minimal 70 dan aspek dokumentasi dan pelaporan nilai minimal 70
3.  ⁠Memenuhi ketentuan label pangan.


Regulasi BPOM Tahun 2021 Terkait Standar Penyelenggaraan SKPP-IRT

Peraturan Kepala BPOM Terkait Cara Produksi Pangan

BPOM 4 Tahun 2024 Terkait Pedoman SKPP-IRT

Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga

Top