SKPP-IRT
Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga adalah persyaratan penjaminan keamanan pangan yang meliputi aspek higiene, sanitasi, dan dokumentasi.
SKPP-IRT diberikan kepada pelaku usaha dan sarana IRTP yang telah memenuhi 3 komitmen yaitu :
1. | Kepemilikan sertifikat PKP |
2. | Menerapkan CPPB-IRT dengan ketentuan nilai aspek higiene sanitasi minimal 70 dan aspek dokumentasi dan pelaporan nilai minimal 70 |
3. | Memenuhi ketentuan label pangan. |